ID

Tentang Kami

Produk

Layanan

Tata Cara Pelayanan Pengaduan

Prosedur Penanganan Pengaduan Nasabah

1

Proses 1

PT MNC Life Assurance berkomitmen untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, termasuk ketentuan layanan pengaduan dapat diajukan dengan:

Pengaduan Secara Lisan:

Customer Care | Senin - Jumat

Telepon : 1500899 ext. 1


Walk in:

PT MNC Life Assurance. MNC Bank Tower, 

Lt 17, Jl. Kebon Sirih No. 21-27 Jakarta, 10340

Pengaduan Secara Tertulis:

Customer Care | Senin - Jumat

Email : customer@mnclife.com


Kirim Pos:

PT MNC Life Assurance. MNC Bank Tower, 

Lt 17, Jl. Kebon Sirih No. 21-27 Jakarta, 10340

Pengaduan dapat diajukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan:

  • Identitas Pemegang Polis
  • Jenis dan tanggal Polis Asuransi
  • Permasalahan yang diadukan; dan
  • Dokumen pendukung lainnya (jika dibutuhkan)

Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi layanan customer care kami.

2

Proses 2

Pengaduan secara lisan akan ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja. Pengaduan secara tertulis akan ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima dengan lengkap.

3

Proses 3

Waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang dengan pemberitahuan tertulis.

4

Proses 4

Nasabah mendapatkan tanggapan akhir atas pengaduan yang diajukan baik melalui lisan atau tertulis dalam waktu penanganan pengaduan yang berlaku.

A Member of MNC Group

Copyright 2024 MNC Life. All Rights Reserved.